Sabtu, 07 Agustus 2010

perjalanan ke PT PLN (Persero) pikitring di palembang

Perjalanan ini sesuai surat perintah tugas tujuannya adalah untuk: "berkoordinasi berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan Transmisi Listrik 275 kV Kiliranjao - Payakumbuh yang melewati wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota yakni wilayah Kecamatan Luak dan Lareh Sago Halaban terutama masalah Izin Amdal yang juga belum kelar dan izin Pemakaian hutan lindung dari depertemen Kehutanan Republik Indonesia.

Awalnya yang direncanakan oleh Kabag. Admnistrasi Keagrariaan untuk melaksanakan perjalan dinas adalah Sekretaris Daerah Kab. lima puluh Kota, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Inspektorat Kab. Lima puluh Kota dan Beliau sendiri Kabag. Administrasi Keagrariaan. Mengingat pentingnya keberadaan bendaharawan dalam rangka penyediaan komsumsi di perjalanan maka dimasukan namanya dalam daftar perjalanan diatas. Penulis dalam hal ini merupakan atasan langsung dari bendaharawan tersebut, sehingga otomatis ada perasaan tidak enak dari bendaharawan apabila tidak melibatkan atasan langsungnya, akhirnya dikondisikan lah ada tambahan nama atas nama dia dan bendaharawan tersebut.

untuk sarana transportasi sebelum keberangkatan, direncanakan menggunakan angkutan darat yakni mobil dinas namun sebelum keberangkatan ada perubahan. Disepakati perjalanan yang akan dilakukan menggunakan pesawat udara. Namun demikian sangat disayangkan yang diusahakan dapat diperjuangkan tiketnya untuk 4 orang terkecuali aku kasubag. Pendataan, penggunaan dan Pemanfaatan Tanah. Ini sungguh mengecewakan karena dalam hal teknis memang ini merupakaan beban pekerjaan yang harus diselesaikan olehku, namun dalam hal perjalanan dinas aku sering terkesampingkan. yang cukup memiriskan hati yakni solusi yang disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra yang berkata " Ferry karajo sajo yo manolongan urang PLN...." lalu disusul oleh Kabag. Administrasi Keagrariaan " ntik Pak Indra (Orang PLN) akan memikirkan ferry juga.....", wah seakan-akan aku menjadi staf PLN saja.

gak tau kenapa setelah itu bendaharawan menelepon ku, dan dia mendengarkan

Senin, 02 Agustus 2010

Kacaunya pembayaran di Sikabu-kabu Tanjung Haro

Hari itu aku bangun agak telat jam 07.00 WIB tapi gak pa palah aku gak juga kekantor ku di Sarilamak jadi rada malas-malasan bangunannya. setelah siap-siap aku langsung aku

Rabu, 28 Juli 2010

gagalnya pelaksanaan pembayaran

hari itu wakil manager PT. PLN Indra datang ke kantor, dia datang dengan mendesak-desak agar segera dilaksanakan pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan Sutet karena uang sudah dikirim dari Pilkitring, sehingga harus segera direalisasikan.
akhirnya keinginan tersebut diakomodasi oleh Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Lima Puluh Kota terutama waktu itu yang sangat aktif adalah Kabag Administrasi Keagrariaan melalui pelaksanaan rapat dengan wali nagari setempat dan pihak terkait (BPN) untuk menampung masukan berkaitan dengan ganti rugi tanah tersebut.

Akhirnya diperoleh kesimpulan rapat melalui penegasan yang dikeluarkan oleh Wakil Managernya Indra bahwa pembayaran akan dilakukan dengan jadwal sebagai berikut:
1. 28 Juli 2010 di Sikabu-kabu tanjung haro dan Sungai Kamuyang.
2. 29 Juli 2010 di Andaleh, Mungo dan Bukik Sikumpa
3. 30 Juli 2010 di Batu Payuang, Sitanang
4. 31 Juli 2010 di Tanjung Gadang, dan Halaban

jadwal inipun telah diaminkan juga oleh pihak dari BPN yang diwakilkan oleh Wiyono, SH yang menyatakan bahwa dia menjamin penyelesaian surat-surat akan terselesaikan dalam sebelum jadwal tersebut.

setelah beberapa hari kasi pengukuran dalam hal ini Wiyono, SH melemburkan diri dengan didampingi oleh H. Ediwar, staf PLN agar dapat memenuhi jadwal yang telah disepakati oleh para pihak terkait. wiyono, SH menyampaikan bahwa dia dapat menyelesaikan peta bidang dalam waktu 1 (satu) hari dan selambat-lambatnya pada hari jum'at pagi akan menyampaikan kepada kasi II (pendaftaran tanah) karena itu bukan merupakan kewenangan nya lagi.Target yang disampaikan oleh Wiyono, SH tersebut tidak tercapai karena bahan2 tersebut baru disampaikan pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2010 kepada Edwar Bakri, SH, MH (Kasi Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan).

itulah membuat permasalahan pembayaran ini menjadi suatu yang membingungkan, bagaimana tanah masyaakat tesebut may dibayar sedangkan surat-surat bukti kepemilikannya saja belum selesai. Jadi aku Kasubag Pendataan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Bagian Administrasi Keagrariaan memberikan advice/ saran kepada pimpinan ku agar ditunda saja pelaksanaan pembayaran ganti rugi tersebut sehingga tidak terjadi terkesan masyarakat merasa dipermainkan oleh pihak pemda/ PLN.

Namun demikian ada pendapat dari pihak lain yakni:
1. Wiyono, SH (Kasi Pengukuran Kantor Pertanahan) yang mengusulkan agar pelaksanaannya ditunda saja, namun demikian kalo PLN atau panitia berani mengambil sikap dengan membayar dulu tanpa melakukan pelepasan hak maka sekiranya jadwal pembayaran tetap sesuai kesepakatan.
2. jekko darnas, SH (Kasubag. Penyelesaian Konflik Tanah) menurut pendapatnya sih pembayaran dulu tanpa pelepasan hak bisa saja dilakukan dan tak akan jadi masalah di kemudian hari.
3. Edward Bakri, SH, MH (Kasi Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota) menyatakan bahwa sebaiknya pelaksanaan ditunda karena dia baru menerima berkas jadi belum sempat melaksanakan verifikasi dokumen dan membuat akta pelepasan haknya. Namun demikian dia menyarankan apabila panitia pengadaan tanah dan PLN tetap ingin melaksanakannya agar dapat membayarkan panjar saja sesuai kesepakatan kepada pemilik tanah. Mengingat apabila dibayar keseluruhan akan menimbulkan permasalahan baru yang harus diselesaikan.

Namun sayangnya karena mungkin kabag agraria agak bingung dengan tindakan terbaik yang harus dilakukan, sehingga sorenya hal tersebut dibicarakan dengan Buya Nurdin Zuhri dan Indra Manager PLN. Indra berharap bahwa pelaksanaannya harus tetap dilaksanakan pada jadwal yang telah disepakati dengan alasan dia telah menghubungi pihak BAnk dan juga Pihak Brimob untuk pengawalan duit.
Alasan itulah yang dipegang oleh buya nurdin Zuhri (Asisten I) dan Kabag. Agraria (Maulia Rozadi) agar pelaksanaan ditetapkan pada tanggal yang telah disepakati.

Padahal pembaca disamping kelupaan mengedarkan, pada dasarnya aku agak malas-malasan menyampaikan surat tersebut kepada pihak masyarakat karena sudah terbaca ketidak beresan. Akhirnya sore itu surat diedarkan namun itu baru penyampaian kepada dua nagari yang paling awal jadwal nya yakni sikabukabu tanjung haro padang panjang dan sungai kamuyang.

Akhirnya apa