Rabu, 28 Juli 2010

gagalnya pelaksanaan pembayaran

hari itu wakil manager PT. PLN Indra datang ke kantor, dia datang dengan mendesak-desak agar segera dilaksanakan pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan Sutet karena uang sudah dikirim dari Pilkitring, sehingga harus segera direalisasikan.
akhirnya keinginan tersebut diakomodasi oleh Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Lima Puluh Kota terutama waktu itu yang sangat aktif adalah Kabag Administrasi Keagrariaan melalui pelaksanaan rapat dengan wali nagari setempat dan pihak terkait (BPN) untuk menampung masukan berkaitan dengan ganti rugi tanah tersebut.

Akhirnya diperoleh kesimpulan rapat melalui penegasan yang dikeluarkan oleh Wakil Managernya Indra bahwa pembayaran akan dilakukan dengan jadwal sebagai berikut:
1. 28 Juli 2010 di Sikabu-kabu tanjung haro dan Sungai Kamuyang.
2. 29 Juli 2010 di Andaleh, Mungo dan Bukik Sikumpa
3. 30 Juli 2010 di Batu Payuang, Sitanang
4. 31 Juli 2010 di Tanjung Gadang, dan Halaban

jadwal inipun telah diaminkan juga oleh pihak dari BPN yang diwakilkan oleh Wiyono, SH yang menyatakan bahwa dia menjamin penyelesaian surat-surat akan terselesaikan dalam sebelum jadwal tersebut.

setelah beberapa hari kasi pengukuran dalam hal ini Wiyono, SH melemburkan diri dengan didampingi oleh H. Ediwar, staf PLN agar dapat memenuhi jadwal yang telah disepakati oleh para pihak terkait. wiyono, SH menyampaikan bahwa dia dapat menyelesaikan peta bidang dalam waktu 1 (satu) hari dan selambat-lambatnya pada hari jum'at pagi akan menyampaikan kepada kasi II (pendaftaran tanah) karena itu bukan merupakan kewenangan nya lagi.Target yang disampaikan oleh Wiyono, SH tersebut tidak tercapai karena bahan2 tersebut baru disampaikan pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2010 kepada Edwar Bakri, SH, MH (Kasi Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan).

itulah membuat permasalahan pembayaran ini menjadi suatu yang membingungkan, bagaimana tanah masyaakat tesebut may dibayar sedangkan surat-surat bukti kepemilikannya saja belum selesai. Jadi aku Kasubag Pendataan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Bagian Administrasi Keagrariaan memberikan advice/ saran kepada pimpinan ku agar ditunda saja pelaksanaan pembayaran ganti rugi tersebut sehingga tidak terjadi terkesan masyarakat merasa dipermainkan oleh pihak pemda/ PLN.

Namun demikian ada pendapat dari pihak lain yakni:
1. Wiyono, SH (Kasi Pengukuran Kantor Pertanahan) yang mengusulkan agar pelaksanaannya ditunda saja, namun demikian kalo PLN atau panitia berani mengambil sikap dengan membayar dulu tanpa melakukan pelepasan hak maka sekiranya jadwal pembayaran tetap sesuai kesepakatan.
2. jekko darnas, SH (Kasubag. Penyelesaian Konflik Tanah) menurut pendapatnya sih pembayaran dulu tanpa pelepasan hak bisa saja dilakukan dan tak akan jadi masalah di kemudian hari.
3. Edward Bakri, SH, MH (Kasi Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota) menyatakan bahwa sebaiknya pelaksanaan ditunda karena dia baru menerima berkas jadi belum sempat melaksanakan verifikasi dokumen dan membuat akta pelepasan haknya. Namun demikian dia menyarankan apabila panitia pengadaan tanah dan PLN tetap ingin melaksanakannya agar dapat membayarkan panjar saja sesuai kesepakatan kepada pemilik tanah. Mengingat apabila dibayar keseluruhan akan menimbulkan permasalahan baru yang harus diselesaikan.

Namun sayangnya karena mungkin kabag agraria agak bingung dengan tindakan terbaik yang harus dilakukan, sehingga sorenya hal tersebut dibicarakan dengan Buya Nurdin Zuhri dan Indra Manager PLN. Indra berharap bahwa pelaksanaannya harus tetap dilaksanakan pada jadwal yang telah disepakati dengan alasan dia telah menghubungi pihak BAnk dan juga Pihak Brimob untuk pengawalan duit.
Alasan itulah yang dipegang oleh buya nurdin Zuhri (Asisten I) dan Kabag. Agraria (Maulia Rozadi) agar pelaksanaan ditetapkan pada tanggal yang telah disepakati.

Padahal pembaca disamping kelupaan mengedarkan, pada dasarnya aku agak malas-malasan menyampaikan surat tersebut kepada pihak masyarakat karena sudah terbaca ketidak beresan. Akhirnya sore itu surat diedarkan namun itu baru penyampaian kepada dua nagari yang paling awal jadwal nya yakni sikabukabu tanjung haro padang panjang dan sungai kamuyang.

Akhirnya apa